Hukum

BNK Toraja Ungkap Peredaran Narkoba di Toraja, Pelaku dibekuk

TORAJA – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tana Toraja berhasil lagi mengungkap peredaran Narkotika di Rantepao Kabupaten Toraja Utara. Kasus ini terungkap berkat informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika Golongan 1 jenis Shabu di Darra’, Rantepao, Toraja Utara.  Berdasarklan informasi tersebut personil BNNK Tana Toraja yang di back Up anggota SatRes Narkoba Polres Tana Toraja melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang laki-laki  MJ (29).

Kepala BNNK Tana Toraja AKBP. Natalya Dewi D. Tonglo, SH, dalam Press Releasenya di Kantor BNNK Tana Toraja Jalan Tongkonan Ada’ Kamis 30 Maret  2017,  mengatakan Saudara MJ ditangkap oleh tim kita Pada hari senin (20/3) Pukul 13.30 Wita.

Tersangka MJ ditangkap oleh  petugas BNNK Tana Toraja saat berada di rumah kost di Darra’. Setelah dilakukan penggeledahan  oleh petugas dan ditemukan 14 (Empat Belas) Plastic Sachet Kecil berisi Kristal yang di duga Narkotika Shabu. Dari 14 Sachet yang ditemukan 1 (Satu)  Sachet ditemukan dikamar MJ sedangkan 13 Sachet lain ditemukan di samping kamar kost MJ yang sengaja disembunyikan olehnya untuk mengelabui petugas.

Selain barang bukti tersebut diamankan barang bukti lain yaitu 1 (satu) Handphone Samsung, 1 (satu)  Pack Palstik Sachet kecil yang belum terpakai, 1 (satu) timbangan digital, alat pakai shabu atau bong dan uang Rp. 400.000 hasil penjualan shabu. MJ mengakui bahwa narkotika tersebut dikirim dari Makassar dengan modus disembunyikan dalam kue Brownies yang kemudian diterimanya amelalui perwakilan Bus Makassar-Toraja-Rantepao.

Berdasakan hasil penelitian Laboratorium Forensik, terbukti bahwa 14 Plastik Sachet tersebut positif Methampethamina atau Shabu dengan berat bersih 12,2 gram. Dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik ini, maka BNN Kabupaten Tana Toraja dapat melanjutkan kasus MJ ke tahap selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati. Kepala BNN Kabupaten Tana Toraja mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tana Toraja atas dukungan yang telah diberikan dalam mengungkap kasus ini.  (titus)