BudayaDaerahPendidikanPeristiwa

Bupati Keluarkan Edaran Kebijakan Pendidikan Masa Darurat COVID-19

TANA TORAJA – Peningkatan kewaspadaan dan penanggulangan Penyebaran Corona (Covid-19) di wilayah kabupaten Tana Toraja, Bupati Nicodemus Biringkanae keluarkan Kebijakan pendidikan dalam masa Darurat Penyebaran Corona melalui surat edaran yang diterbitkan Rabu, tanggal 29 April 2020.

Edaran kebojalan berisikan Al, perpanjangan masa belajar di rumah untuk peserta didik PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SLB dan Perguruan Tinggi hingga tanggal 30 Mei 2020, pemantauan pendidikan jarak jauh, terus menjalin komunikasi aktif dengan orang tua, memastikan peserta didik melakukan aktifitas pembelajaran dan atau kegiatan literasi serta penguatan nilai-nilai karakter, menanamkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan tetap memberikan waktu bermain dan rekreatif selama masa berada di rumah.

Di edaran itu juga, Bupati menekankan Dinas Pendidikan segera mempersiapkan mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 dan segera melakukan persiapan – persiapan teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 sesuai dengan kondisi dan ketersediaan fasilitas yang dimiliki sekolah dengan tetap memperhatikan prosedur pencegahan Covid-19.

Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan penanggulangan penyebaran Corona sehingga kesehatan lahir dan batin siswa, guru kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama. (MC/TT/c)