Bupati Non Aktif Sebaiknya Bersiap di Jemput Paksa
Alternatif lain akan ditempuh sepanjang memungkinkan menurut hokum terhadap Bupati Non Aktif kehadapan penyidik. Masalahnya, ruang dan kesempatan pemenuhan panggilan sudah diakukan sesuai mekanisme hokum.
Hal tersebut terungkap pasca ditolaknya gugatan praperadilan Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) Samsu Umar Abdul Samiun, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bersiap-siap menempuh langkah selanjutnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim akan mengambil tindakan-tindakan yang memungkinkan sesuai hukum acara. “Salah satu alternatifnya membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik,” kata Febri, Selasa (24/1/2017) malam.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menjelaskan, alternatif lain juga akan ditempuh sepanjang memungkinkan menurut hukum acara.
Langkah-langkan ini akan ditempuh karena KPK sudah memberikan kesempatan Umar Samiun memenuhi panggilan secara patut. Meskipun panggilan pertama baru diterima satu hari sebelum pemeriksaan.
“Jadi diganti, artinya sudah ada dua kali panggilan secara patut. Sudah ada upaya persuasif yang dilakukan,” kata Febri.
Seperti diketahui, PN Jaksel menolak gugatan Umar Samiun yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Selasa (24/1).
Umar menggugat penetapannya sebagai tersangka suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penanganan perkara sengketa pilkada Buton 2011.
“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Noor membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (24/1). (*)