MAKASSAR – Pasca pelantikan Finandar Sabara sebagai Camat Sangkarrang menjadi wahana pembicaraan masyarakat. Pasalnya, kasus Finandar sendiri hingga kini belum inkracht dimata hukum.
Staf peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Wiwin Suwandi mengaku, pihaknya tetap menunggu hasil putusan banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas Finandar.
"Kami tetap menunggu hasil langkah JPU. Kalau putusannya membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan menyatakan Finandar bersalah, maka tidak ada alasan Walikota Makassar mengganti yang bersangkutan," ucap Wiwin.
Finandar kata Wiwin, kasusnya belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, JPU dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan stadion Gedung Olahraga (GOR) Barombong, di Kecamatan Tamalate, masih tunggu putusan banding JPU di Pengadilan Tinggi (PT). "Kalau putusan banding jaksa diterima, maka Finandar otomatis terjerat hukum. Sebaiknya, walikota jangan melantiknya sebelum berkekuatan hukum tetap," kata Wiwin.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman juga membenarkan kasus yang mendudukkan terdakwa Finandar Sabara dan dua orang lainnya hingga kini berkekuatan hukum tetap.
"Memang belum berkekuatan hukum tetap karena kami ajukan banding. Hingga saat ini masih menunggu putusan banding dari PT Sulsel," kata Deddy.
Pihaknya mengaku, putusan hakim sebelumnya membebaskan dua terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan stadion Gedung Olahraga Barombong. Keduanya adalah Andi Ilham dan Finandar Sabara.
Meski demikian kata Deddy, putusan banding nantinya akan dilihat apakah perlu kasus itu diusut atau tidak. Kalau putusan bandingnya diterima maka kasasi tidak lakukan. “Begitupun sebaliknya. Tapi, kita lihat juga sikap terdakwa,” terangnya. (jar/R)