Dapat Remisi, Andi Mallarangeng Bebas
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama 3 bulan dari Kementerian Hukum dan HAM. Setelah cuti berakhir, Andi dipastikan dapat menghirup udara kebebasan pada bulan Juli mendatang.
“Iya, (bebas) 19 Juli 2017,” kata Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko ketika dihubungi detikcom, Jumat (21/4/2017).
Sejak Jumat (21/4) sore, Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) itu sudah diperbolehkan meninggalkan lapas. Sebelumnya, Dedi Handoko mengatakan Andi bebas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas Bandung) Bandung, Jalan Kiaracondong, Jumat (21/4) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dedi menyebut Andi langsung pulang tanpa diantar petugas Bapas.
“Tadi dia dari Bapas Kiaracondong perginya. Langsung pulang, tidak kita antar. Semua barang sudah diangkut,” ujar Dedi.
Seperti diketahui, Andi divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh pengadilan tingkat pertama. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan tingkat kasasi. Selain itu, Andi juga dihukum denda Rp 200 juta.
Andi seharusnya bebas murni pada 20 Juli 2017 mendatang. Namun, Andi mendapat remisi selama tiga bulan.
(nth/jor)