Desa Bukan Lagi Objek, Tapi Subyek Pembangunan
LUTIM – Perangkat Desa bersama Forum Komunikasi BPD dan Satgas Sapu Bersih (Saber) Publik dan Asosiasi Pengelola kegiatan hasil seleksi beberapa waktu lalu dikukuhkan Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler di lapangan Merdeka, Malil.
Pengukuhan yang disaksikan Ketua DPRD Amran Syam, Kepala Kejaksaan Negeri Malili Ida Komang Ardhana, Perwira Penghubung Simon Marthes, Wakapolres Armin Anwar, Sekda Bahri Suli dan segenap SKPD Lingkup Pemkab Lutim.
Bupati mengatakan sangat penting dan strategis, karena desa tidak boleh lagi menjadi objek sasaran pembangunan tapi menjadi subyek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan.
“Desa menjadi wadah berbagai macam pembangunan lintas sektor dan lintas program. Disisi lain, desa juga harus menjadi filter untuk menyaring mana program yang bermanfaat sesuai potensi dan sesuai prioritas pembangunan setempat,” katanya.
Terkait Satgas Sapu Bersih Pungli, Bupati mengajak seluruh tim satgas dan semua pihak membantu memberantas pungutan liar di wilayah kerjanya masing-masing.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan desa (BPMPD), Andi Tabacina Akhmad mengatakan pengangkatan perangkat desa mengacu pada UU Desa No 6 Tahun 2014.
Sejak April hingga Agustus telah dilaksanakan seleksi secara serentak untuk mengisi jabatan kosong atau dikosongkan sebagai konsekuensi diberhentikannya perangkat desa yang tidak memenuhi syarat.(aca/R).