Nasional

Diduga Pupuk Palsu, Polisi Sita Sekitar 615 Ton

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah empat pabrik yang diduga memproduksi pupuk palsu.

“Sejak tanggal 22 Februari 2017 sampai dengan 22 Maret 2017 penyidik Subdit Upal Dittipideksus telah melakukan penggeledahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol Agung Setya melalui keterangan tertulis, Rabu (5/4/2017).

Selain itu, polisi juga menemukan 13 gudang yang digunakan untuk menyimpan pupuk palsu.

Dari gudang tersebut, polisi menyita ratusan ton pupuk palsu. Pabrik dan gudang tersebut berada di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Sukabumi; Padalarang, Bandung Barat; dan Cianjur.

Bahkan, salah satu pabrik sudah beroperasi selama 10 tahun.

“Total barang bukti pupuk palsu yang berhasil diamankan sekitar 615 ton terdiri dari berbagai jenis,” kata Agung.

Atas temuan ini, polisi telah memeriksa saksi dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari pemilik pabrik, orang yang memproduksi dan mendistribusi pupuk palsu tersebut.

“Seluruh jenis pupuk baik organik maupun anorganik juga dipalsukan oleh tersangka,” kata Agung.

Para tersangka dikenakan Pasal 60 ayat 1 jo Pasal 37 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan atau Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 (e) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  (*)