Politik

Dinilai Langgar Pemilu, Rusdi Masse Dilaporkan Tim HB – HN ke Panwas

Tim Advokasi Paslon Petahana melaporkan Ketua DPW Nasdem, Rusdi Masse (RMS) ke Panwaslu Kabupaten Takalar, Senin (26/12) karena dinilai melanggar aturan pemilu dengan pernyataannya untuk tidak memilih pemimpin yang menjual tanah Negara. “Kami melihat pernyataan itu sudah pelanggaran pemilu,” kata Tim Advokasi HB – HN seperti dikutip dari intiliputan.com.

Laporan Tim Advokasi Petahana tersebut terkait pernyataan Bupati Sidrap Rusdi Masse (RMS) yang menyatakan untuk tidak memilih pemimpin yang menjual tanah negara saat dirinya menghadiri acara pengukuhan Relawan Muda Syamsari di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, Takalar. Minggu (25/12/2016) kemarin.

“Kami melihat pernyataan itu sudah pelanggaran pemilu, sehingga kami menganggap Rusdi Masse telah Melanggar 3 regulasi yaitu pasal 69 huruf C UU no 1 tahun 2015 yang telah dirubah ke UU no 8 tahun 2015 tentang pemilu, pasal 66 PKPU huruf C, pasal 187 UU 10 tahun 2015 dengan ancaman Pidana maksimal 18 bulan Penjara.” Tegas Tim advokasi Bur-Nojeng Syaiful SH di Kantor Panwaslu Takalar Jl. Syekh Yusuf Kecamatan Pattalassang.

Tim advokasi Bur-Nojeng melapor didampingi saksi dan diterima langsung Ketua Panwaslu Takalar Ibrahim Salim. “Kami harap panwas harus berani apalagi ini seorang bupati, seorang ketua DPW Nasdem yang tidak etis mengatakan hal seperti itu karena sudah tahu regulasinya” Tambah Syaiful.

Ketua Panwaslu Takalar Ibrahim Salim mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu laporan tersebut sebelum melakukan pemanggilan terhadap Bupati Sidrap. “Kami telah menerima laporan oleh pelapor dan saksi. Namun kami akan melakukan pengkajian lebih dulu.  Setelah itu kami akan lakukan pemanggilan pada yang terlapor yaitu ketua DPW  Nasdem yaitu Rusdi Masse” Jelas Ibrahim Salim.

Selain itu pihak panwaslu Takalar akan mengkaji laporan tim Advokasi dari Petahana selama maksimal 7 hari setelah laporan tersebut diterima. (*/R)