Dinilai Salahi RAB, Proyek Talud di Tanakeke Bakal Dilaporkan
MAPSU – Proyek pembangunan jalan dan talud di Dusun Dande dandere, Desa Maccinibaji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar yang di kerja PT. Anuta Pura Konsultan bakal dilaporkan. Pasalnya, pekrjaannya dinilai salahi rencana anggaran belanja (RAB) karena tidak berimbang campuran materialnya. “Waktu dekat, kami akan laporkan,” ujar Zainuddin Nakku.
Pembangunan jalan dan talud ini kata Zainuddin menghabiskan anggaran kurang lebih Rp.1,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020. Realitas kerja katanya, dinilai tidak sesuai RAB dan sanagat besar kemungkinannya berakibatkan kerugian Negara yang tidak sedik.
Dipertegas Zainuddin, pelaksanan kegiatan perusahaan PT. Anuta terkesan mengerjakan proyek asal jadi tanpa memimikirkan kualitas pekerjaan dengan campuran bahan material yang dinilai tidak seimbang sehingga proyek tersebut dipastikan tidak akan bertahan lama.
“Kami tidak akan tinggal diam dan akan sesegera mungkin melaporkannya,” janji Zainuddin yang mengaku sementara mengumpulkan dokumentasi dan datanya. (cw)
