Dishub Pihakketigakan Lokasi Parkir Rumkit…?
Persoalan parkiran yang berada di wilayah kerja Rumah Sakit H. Padjonga Daeng Ngalle (RSHPDN) sejak pemutusan kerjasama dengan Perseroda masih menyisakan puin ketidak-nyamanan dan ditambah keberadaan Dinas Perhubungan (Dishub) mengklaim dan sudah mempihakketigakan pengelolaannya.
TAKALAR – Tak bisa dipungkiri, prerogatif Direktur RSHPDN menentukan pilihan siapa yang ditunjuk jadi pengelola parkir pasca pemutusan kerjasamanya dengan Perseroda beberapa bulan lalu.
Namun ditengah polemiknya masih bergulir di Pengadilan Negeri Takalar, pihak Dishub yang di handel langsung Kepala dinasnya (Kadis) membuat perjanjian kerjasama (MoU) dengan salah satu pengelola parkir lain tanpa persetujuan ataupun koordinasi dengan pihak rumah sakit
Hal tersebut diakui Bendahara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dishub yang dihubungi beberapa hari lalu via ponsel.
“Benar, kami yang kelola parkir dan sudah dipihakketigakan dengan kontribusi PAD senilai Rp12 juta perbulannya,” terangnya.
Sementara pihak Rumkit HPDN yang dikonfirmasi perihal parkiran yang masih belum jelas status hukumnya dari Pengadilan dan kini diambil-alih Dishub tidak mengetahui prosesnya. Apalagi kalau dikatakan pihak Dishub mempihak-ketigakannya.
“Kami sama sekali tidak tahu menahu persoalan Dishub mempihak-ketigakan, karena yang kami tahu hanya Perusda atau Perseroda sekarang,” jelas Direktur Rumkit yang ditemui dirung kerjanya Rabu kemarin.
Dijelaskannya, kebijakan pengelolaan parkir pasca pemutusan kontrak kerjasama dengan Perseroda cukup menyita waktu. Kondisi itu terjadi karena terjadinya kesimpang-siuran yang tidak pernah ada surutnya. (chiwa)