Dispenda SulSel Berikan Insentif WP Kendaraan
MAKASSAR – Setelah program pemutihan denda pajak berakhir 31 September lalu tepatnya 19 Oktober sebagai hari lahir sulawesi selatan (sulsel), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) provinsi kembali memprogramkan pembebasan sementara tarif progresif pajak kendaraan bermotor. Program ini akan berlaku hingga 31 Desember 2016 sebagai kado HUT ke- 347 Sulsel.
Program itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 2117/X/ tahun 2016 tentang pemberian insentif pajak daerah berupa pembebasan sementara tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, kebijakan pemberian insentif bagi wajib pajak (wp) diambil untuk mengurangi jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor s3kalis pemutakhiran data obyek dan subyek pajak kendaraan bermotor di Sulsel. Dia juga mengapresiasi program penghapusan denda pajak kendaraan yang telah selesai akhir September lalu. Karena berjalan akseleratif, Syahrul bilang itu sebuah pertanda baik, karena masyarakat sadar akan kewajibannya.
Kepala Dispenda Sulsel Tautoto Tana Ranggina meminta masyarakat memanfaatkan kebijakan dengan segera membayarkan pajak kendaraannya di kantor Samsat yang berada di daerahnya masing-masing. Pembebasan pajak kedua kalinya dalam setahun juga diberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli hingga 30 September.
Dijelaskan Toto, pajak progresif merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas kepemilikan kendaraan roda empat kedua dan seterusnya. Mobil pertama dikenakan pajak kendaraan sebesar 1,5% dari nilai jual obyek pajak (NJOP), mobil kedua dikenakan pajak progresif sebesar 2,5%, mobil ketiga sebesar 3,5%, mobil keempat sebesar 4,5% dan untuk mobil kelima dan seterusnya dikenakan pajak progresif sebesar 5,5% dari NJOP.
Pajak progresif hanya dikenakan pada kendaraan milik perorangan, tidak dikenakan pada kendaraan milik perusahaan. Pajak progresif juga tidak dikenakan pada kendaraan roda dua, kecuali kendaraan roda dua tersebut mempunyai isi slinder sebesar 500 cc ke atas. (ar/R)
Pajak progresif
– Dibebaskan mulai 19 Okt-31 Desember 2016
– Mobil kedua sebesar 2,5 persen dari NJOP
– Mobil ketiga sebesar 3,5 persen dari NJOP
– Mobil keempat sebesar 4,5 persen dari NJOP
– Mobil kelima dst sebesar 5,5 persen dari NJOP
– Progresif hanya dikenakan kepada pribadi, bukan pada kendaraan perusahaan
– Motor tidak kena pajak progresif kecuali di atas 500 cc