DPRD Sulsel Seriusi Aspirasi Tambang di Galesong
MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan Komisi D memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, Kordinator Pembangunan Kawasan CPI, Dinas Pertambangan dan Energi (ESDM) Sulsel, Forum Informasi Komunikasi Kelompok Swadaya Masyarakat (FIK KSM) dan Forum Masyarakat Pesisir dan Nelayan Galesong Raya (FORMASI NEGARA) pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi D, Kamis, 20 April 2017.
Rencana penambangan pasir laut Galesong ditanggapi serius DPRD Sulsel dibuktikan dengan pemanggilan Instansi dan pihak terkait pada Rapat Dengar Pendapat dalam menindaklanjuti Aspirasi FIK KSM, Formasi Negara beserta masyarakat Galesong, 3 April lalu.
Direktur FIK KSM, Nurlinda Taco menyampaikan telah melakukan penolakan dengan penyampaian Petisi, menyurat ke Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Sulsel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Selatan, namun penolakan tidak di indahkan terbukti hingga hari ini proses penambangan pasir di Galesong dan Sanrobone tetap dilakukan oleh 5 pihak penambang. Melalui Rapat Dengar Pendapat ini Wakil Rakyat bisa memahami keseriusan Warga Galesong Menolak keras penambangan pasir tersebut, tegasnya.
Pengurus FIK KSM, Akhmad kudri mengatakan penambangan ini terkesan dipaksakan, bahkan ironisnya para tokoh dan masyarakat Galesong tidak mengetahui akan adanya rencana penambangan, nanti setelah FIK KSM mengadvokasi, baru masyarakat mengetahui dan resah mendengarnya. Kudri juga menyatakan harus ada tindak lanjut dari DPRD Sulsel untuk merekomendasikan penghentian proses perizinan yang sementara masih berjalan, bahkan sebaiknya izin tersebut dicabut, pintanya.
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulsel, Ayu menjelaskan penambangan pasir yang dilakukan di Galesong Selatan, Galesong dan Galesong Utara adalah untuk melakukan kegiatan reklamasi yang dilakukan di pantai losari. Ini sudah sesuai aturan, ungkap Ayu.
Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup, Andi Hasbi Nur menambahkan Rancangan Amdalnya sudah selesai dan perizinan beberapa perusahaan telah masuk tahapan. Dan dalam waktu dekat akan dilakukan penambangan terangnya.
Kordinator Pembangunan Kawasan CPI, Ir.Suprapto Budi Santoso dengan tegas menyampaikan sampai saat ini belum ada satupun Perusahaan yang kontrak kerjasama dengan CPI terkait penambangan Galesong, Namun penimbunan yang akan kita ambil hanya di Sanrobone dan izinnya sudah lengkap.
Sontak Aktivis Perempuan Takalar Dg. Baji kaget dan emosi, Sanrobone juga Takalar. Penambangan juga tidak boleh terjadi di sana. Perwakilan Dinas Tata Ruang, Ibu Ayu tadi menjelaskan tidak ada penambangan selain Galesong, namun CPI menyampaikan di Sanrobone sudah siap, kok ini bisa terjadi?
Ketua Komisi D Darmawansyah Muin, setelah mendengar pendapat dari Instansi dan pihak terkait beserta FIK KSM, Formasi Negara, menyampaikan dengan tegas Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah (RZWP3K) masih dalam pembahasan Ranperda di DPRD Sulsel, proses perizinan penambangan Galesong akan dihentikan sementara (hold/tahan), serta peninjauan kembali perizinan di Sanrobone.
” Proses perizinan tambang pasir Galesong harus di hold/tahan hingga persoalan izin ini sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas legislator Gerindra Sulsel.
Pimpinan Rapat Dengar Pendapat, Ariady Arsal dari Partai PKS menyimpulkan Rekomendasi hasil RDP sebagai berikut:
1. Semua proses perijinan yang masih berlangsung segera dihentikan sampai semua persoalan clear sesuai aturan yang berlaku.
2. Kaji ulang, untuk melihat potensi pasir di wilayah lain yang tidak berdampak langsung pd masyarakat
3. RDP berikutnya menghadirkan para ahli
4. DPL akan memfasilitas pertemuan dengan para ahli.
Hadir pula Anggota DPRD Sulsel komisi D,
Selle KS Dalle (Demokrat), Syamsuddin Karlos (PAN), Asrur Makkaraus(PPP), dan Abd Radjab partai Nasdem sebagai penerima aspirasi awal, beserta massa dari Galesong. (malo/R)