BudayaHukumPeristiwa

Dua ASN Tertangkap Mesum Dalam Mobil

Perbuatan mesum dua sejoli yang diketahui berstatus aparat sipil negara tertangkap tangan sedang mesum dalam mobil. Keduanya akhirnya diamankn pihak kepolisian dan di jerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila.

“Keduanya ini merupakan rekan kerja,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di Semarang yang dikutip dari opsi.id.

Kedua pasangan kekasih yang belum terikat perkawinan tersebut masing-masing GC (32) dan AR (26). Keduanya mengaku melakukan perbuatan asusila tersebut dengan alasan suka sama suka.

Menurut Irwan, keduanya merekam setiap aksi mesumnya menggunakan telepon seluler. Pengakuan tersangka, aksinya merekam perbuatan mesum itu dilakukan sebagai bentuk mencari sensasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila. [Antara]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *