Politik

Dukung Salah Satu Calon, Seorang PNS Diadukan

ASN yang tidak netral akan dikenakan undang-undang ASN dan diserahkan pada komite ASN.

Seorang PNS Diadukan

IN, seorang aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan ke Panwas Pilkada Pematangsiantar, Jumat (11/11).  Warga Pematangsiantar ini dituding mendukung salah satu pasangan calon walikota-wakil walikota pada Pilkada Susulan daerah itu.

IN dilaporkan oleh kuasa hukum Tim Pasangan Calon (Paslon) Hulman Sitorus-Hefriansyah, yang merupakan paslon nomor urut 2, dari empat paslon kontestan Pilkada susulan Pematangsiantar.

Seperti dilansir kompas.com, Juru bicara Tim Paslon Hulman Sitorus-Hefriansyah, Sepriandi Saragih mengatakan pihaknya mengadukan IN, yang bekerja di Departemen Agama dan sehari-harinya guru di Madrasah Tsanawiyah, Jalan Medan Gang Kapuk, Pematangsiantar.

Menurut Sepriandi, IN membuat testimoni di dalam salah satu tabloid, menyatakan mendukung salah satu paslon nomor urut 3, yakni Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba.

Dia mengatakan, pengaduan mereka telah diterima langsung oleh Panwas Pilkada Pematangsiantar melalui Ketuanya, Josep Sihombing dan seorang stafnya Novia Purba.

“Kita berharap, laporan kita pada Panwas langsung ditindaklanjuti. Bukti dan saksi akan kita lengkapi,” katanya,.

Menurut dia, pihaknya juga akan meneruskan pengaduan ke Bawaslu RI.

Sementara itu, Ketua Panwas Pilkada Pematangsiantar, Josep Sihombing, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai dengan amanah undang-undang.

Menurut dia, karena pada pilkada ini tidak ada lagi kampanye maka ASN yang tidak netral akan dikenakan undang-undang ASN dan diserahkan pada komite ASN.

“Dalam hal ini akan kita lihat sudah sejauh mana unsur-unsur keterlibatan oknum IN tersebut,” sebut Josep. (*/R)