Edaran Bupati Tak Bertuah di Desa Mangindara Galesl
Meski edaran Bupati Takalar, H.Syamsari Kitta ampuh memberhentikan beberapa Kepala Desa (Kades) karena di langgar, bagi Kades di Mangendara, Kecamatan Galesong Selatan (Galsel) tak berarti mengeksekusi aparatnya dan kader Posyandu.
TAKALAR – Kades Mangindara, Syafaruddin Mangka patut jadi pemimpin handal bagi pendukungnya karena berani melakukan sesuatu meskipun berlawanan dengan edaran Bupati.
Sikap mengabaikan tersebut dibuktikan Kades dengan melabraknya termasuk Permendagri no 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
Kabar dari warga setempat menyampaikan, Syafaruddin sebagai Kades telah memberhentikan 25 orang Kader Posyandu yang sudah puluhan tahun mengabdi. Tidak hanya itu, pemberhentian Ketua dan 14 org Pengurus LPM, Kepala Dusun serta Kasi Pelayanan dan Kasi Pemerintahan.
Kades yang menurut kabar enggan di vaksin dengan asumsi sakit ini seakan tak melakukan kesalahan dengan pemberhentian perangkat desanya.
Hingga informasi ini dimediakan, Kades maupun Camat setempat belum berhasil dimintai konfirmasinya. Namun putusan pemberhentian salah satu perangkat desa merupakan bukti awal perlakuan yang mengabaikan edaran Bupati. (rd)
