Hakim MK Dicokok, Jimly Minta Evaluasi Rekrutmen Orang Partai
Jakarta – Patrialis Akbar menjadi hakim konstitusi kedua yang dicokok KPK setelah Akil Mochtar. Patrialis dan Akil diketahui pernah berafiliasi dengan partai politik (parpol) sebelum menjadi hakim konstitusi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyayangkan hakim MK terlibat kasus korupsi. Menurut dia hakim konstitusi yang juga dikenal sebagai negarawan sebaiknya bebas dari keanggotaan parpol, minimal sudah lama terpisah dari parpol.
“Maka kita harus evaluasi rekrutmen prosedur dan kualifikasi apakah negarawan itu boleh politisi. Menurut saya jangan, kalau dia orang partai harus berhenti minimal lima tahun sudah berhenti dari partai tapi masalahnya apakah dari akademisi itu ideal belum tentu juga,” kata Jimly saat berbincang detik.com, Sabtu (28/1/2017).
Sebagaimana diberitakan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan Patrialis keluar dari PAN pada 2011. Patrialis kemudian menjadi hakim MK mulai 2013.
Jimly menambahkan kerja hakim konstitusi sama dengan intelektual sehingga dia harus memperkaya wawasannya. Hal itu lantaran hakim diwajibkan untuk banyak membaca, menulis, serius berdebat dan aktif bersidang.
“Jadi pekerjaan hakim itu sama dengan kerja intelektual, jadi bukan kerja birokrat politisi, beda,” sebut dia.
(ams/dnu)