Ini Kutipan Putusan MA terhadap Kabid ULP ‘Muh. Irfan’
Tudingan status tersangka terhadap Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Muh. Irfan masih menjadi wahana pembicaraan dengan beragam asumsi. “Tidak Ada Petikan Putusan Pengadilan Dari Je’neponto,” kata Sekda Takalar, Muh. Arsyad Taba.
TAKALAR – Dilan pihak, pernyataan Sekda Arsyad Taba menuai jawab dengan petikan lembaran pengadilan berupa putusan Mahkama Agung (MA) RI bernomor 402 K/Pid. Sus/2011 tanggal 09 Pebruari 2012.
Diputusan tersebut terdapat dua nama terpidana diantaranya ‘Muh. Irfan, S.T, Msi Bin Syarifuddin Abdullah.
Menurut sumber trialief, apa yang disampaikan Sekda Takalar benar adanya karena ada keterangan bebas temuan disebabkan temuannya sudah dilunasi. Tapi bagaimanapun juga, Putusan MA wajib juga ditindaklanjutioleh Sekda.
“Di SK, Diktum terakhirakan ditinjau dikemudian hari bila terdapat kekeliruan,” pungkasnya. ®
