Terkait Tatib DPD, Ini Putusan Mahkamah Agung
JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung soal tata tertib DPD terkait masa jabatan pimpinan DPD menjadi polemik.
Dua tata tertib (Tatib) yang sudah dibatalkan MA masih menjadi dasar bagi DPD untuk memilih tiga pimpinan baru yang digelar pada Selasa (4/4/2017) dini hari.
MA melalui putusan Nomor 38 P/HUM/2016 membatalkan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD sepanjang 2,5 tahun.
Sementara, putusan MA Nomor 20 P/HUM/2017 membatalkan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 yang memberlakukan surut masa jabatan Pimpinan DPD, pada periode 2014-2019.
Dengan adanya tata tertib tersebut, maka masa jabatan Mohammad Saleh selaku ketua dan Farouk Muhammad serta GKR Hemas selaku wakil ketua, berakhir pada 31 Maret 2017.
Namun, dengan adanya dua putusan MA tersebut, masa jabatan Saleh, Farouk dan Hemas dianggap kembali normal dan berakhir pada 2019 sesuai siklus pemilu.
Sebab putusan MA nomor 38 P/HUM/2016 menyatakan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 tidak sah karena bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), khususnya pada pasal 260 ayat 1.
Pasal tersebut berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan DPD diatur dalam Peraturan DPD tentang tata tertib.”
Putusan MA menyatakan, rumusan pasal 260 ayat 1 UU MD3, jelas dan tegas mengatur ketentuan tata cara pemilihan Pimpinan DPD RI.
Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 hanya mengatur mengenai tata cara pemilihan pimpinan DPD.
Pasal 260 ayat 1 sama sekali tidak mengatur mengenai masa jabatan pimpinan DPD sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016.
Selain itu, MA menyatakan pengambilan keputusan saat Rapat Paripurna Luar Biasa pengesahan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 tidak sah.
Pasalnya, peserta rapat tidak kuorum yang tidak sesuai dengan syarat pengambilan keputusan pada Pasal 297 Ayat 1-2 dan Pasal 299 Undang-undang MD3 tentang syarat kuorum saat mengambil keputusan.
Sedangkan Tatib DPD Nomor 1 Tahun 2017 dinilai MA melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Ketentuan Pasal 300 ayat 1 UU MD3 mengatur Tatib ditetapkan oleh DPD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan yang berlaku sesuai dengan UUD 1945 menyatakan bahwa asas nonretroaktif adalah perintah konstitusi, tidak dapat disimpangi, apalagi dinegasi oleh peraturan perundang-undangan lainnya.
Sehingga pemberlakuan masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun di tengah berjalannya periode 2014-2019, dibatalkan karena bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 terkait asas nonretroaktif.
Menurut MA, peraturan tidak boleh berlaku surut.
Meski sudah membuat putusan, MA tetap mengirimkan perwakilan untuk memandu pengucapan sumpah jabatan tiga pimpinan DPD, yakni Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD serta Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai Wakil Ketua DPD.
MA didesak batalkan pelantikan
Wakil Ketua DPD RI periode 2014-2019, GKR Hemas meminta kepada MA membatalkan pengambilan sumpah pimpinan baru DPD.”Kami minta dengan segera MA untuk membatalkan tindakan pelantikan sumpah tersebut,” kata Hemas di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Menurut Hemas, pengambilan sumpah tersebut bertentangan dengan putusan MA yang telah dikeluarkan sebelum rapat paripurna DPD digelar.
Setelah putusan MA keluar, DPD memilih tiga pimpinan barunya. Kemudian, DPD membuat tata tertib baru dengan menyesuaikan putusan MA. (*)