Insya Allah, KPUD Bakal Menangkan Sengketa Pilkada di MK

TAKALAR – Sengketa pilkada yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga memasuki persidangan ketiga, masih belum memberikan kejelasan status. Namun ditilik dari ramuan proses sejak kampanye hingga pencoblosan, posisi KPUD masih ditataran aman. “Kami berkesimpulan, kasus sengketa pilkada Takalar secara subjektif melihat termohon (KPUD) akan memenangkan perselisihan sengketa,” tulis salah seorang tim skhd di akun WA-nya .

Berkiblat dari pengalamannya sekitar 65 hari atau 2 bulan mempelajari dan melakukan penelitian terhadap kerja-kerja hakim di MK sejak tahun 2014 dan 2015 termasuk cara bekerja pengacara yang mengajukan gugatan baik yang berhasil maupun yang kalah.

diantara hasil yang didapatkan, bersengketa di MK bukan perkara mudah. Pengacara senior sekalipun banyak yang kelabakan menghadapi para hakim di MK. Karena hakim MK bukan hanya sangat empirik dalam mengambil putusan, tetapi istilah menjatuhkan pengacara dan saksi sangat mudah dilontarkan tetapi juga sangat logis.

Di kasus sengketa, hakim MK mengkategorikan pelanggaran yang bersifat TSM (diperintahkan, dikerjakan rapi dan secara bersama sama). Atau hakim lebih menitik beratkan pembuktian kepada saksi yang bukan hanya menyaksikan/mendengarkan langsung tetapi sebagai korban dari upaya TSM.

Artinya, saksi harus diperkuat bukti-bukti empiris dan saksi saksi yang lainnya. Dari hal tersebut juga kami mendapatkan banyak kasus yang terbukti, tetapi tidak diakui sebagai kerja TSM yang akhirnya dilimpahkan ke petugas kepolisian dan bawaslu atau dkpp dan lainnya untuk ditindak lanjuti dan sama sekali tidak mempengaruhi hasil putusan sidang.

“Insya Allah, sengketa pilkada takalar bakal dimenangkan paslon skhd,” pungkasnya. (R)