Hukum

Karena Memotong Pakai Gergaji, 2 Pembunuh In Akan dii….

Dua pedagang tisu pinggir jalan, Rasheed Muhammad (45) dan Ramzan Rizwan (28) terbukti membunuh rekan mereka, Muhammad Noor di tahun 2014. Keduanya warga Pakistan dan akan menjalani hukuman gantung di Singapura dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi.

Vonis hukuman mati dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi dalam persidangan di Singapura, Jumat (17/2/2017).

“Seperti foto-foto dan bukti berupa bagian kaki dan torso menunjukkan, baik Rasheed maupun Ramzan melakukan perbuatan itu setelah pembunuhan,” kata Hakim Choo Han Teck saat membacakan pertimbangannya.

Berdasarkan hukum yang berlaku di Singapura, pembunuhan diganjar dengan hukuman mati dengan cara digantung.

Diberitakan AFP, Rasheed dan Ramzan datang ke Singapura pada bulan Mei 2014 dan bertahan hidup dengan berjualan tisu di pinggir jalan.

Di laman straitstimes.com diceritakan, setelah membunuh korban dengan cara membekap dengan kaus, mereka mengambil uang sebesar 6.000 dollar Singapura.

Korban berusia 59 tahun itu kemudian digergaji menjadi dua bagian. Pelaku memotong kedua kaki Noor dan lalu menempatkan potongan mayat itu dalam dua koper.

Sebuah koper berwarna hitam berisi potongan kaki ditinggal di pemakaman di Jalan Kubor Muslim dekat Victoria Street.

Lokasi itu berjarak sekitar satu kilometer dari tempat pembunuhan.

Namun, saat pelaku kedua berupaya membawa koper abu-abu berisi potongan badan korban, salah satu roda koper patah.

Akhirnya, mereka meninggalkan tas itu di sisi Syed Alwi Road, karena darah mulai menetes saat mereka mencoba mengangkat koper tersebut.

Beberapa jam kemudian, seorang lelaki berusia 81 tahun menemukan tas itu. Dia berusaha membawanya ke kantor polisi.

Sejumlah pejalan kaki pun berupaya membantu upaya kakek tersebut. Di saat itulah mereka menyadari ada potongan tubuh manusia di dalamnya.

Salah satu dari mereka lantas menelepon polisi.

Kedua pelaku ditangkap sehari kemudian. Rasheed lalu membawa polisi untuk menemukan tas berisi potongan kaki yang ditinggal di areal pemakaman.

Dalam proses persidangan kedua pelaku saling menyalahkan. Ramzan mengaku ketakutan ketika membekap korban dengan kaus. Dia pun lantas berlari ke kamarnya kala itu.

Tak lama kemudian, Rasheed datang dan meminta bantuan untuk menyingkirkan jasad korban.

Sementara, Rasheed mengaku Ramzan yang menendang korban hingga keluar dari kamar. Saat pintu terbuka, Rasheed sudah melihat sebuah senar melilit di leher korban.

Pengacara kedua terpidana menyatakan kliennya tak bermaksud membunuh. Menurut pengacara itu, keduanya masih berniat mengajukan banding atas putusan tersebut.

Rasheed, adalah seorang ayah dengan delapan anak. Sementara Ramzan memiliki tiga orang anak.  (*)