Kasus AMDK PDAM Takalar Tak Lagi Dikabarkan
TAKALAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar yang diklaim sebagai Kejari terbaik se-Sulsel dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) ternyata tidak searah jarum jam.
Bagaimana tidak, sedari awal kasus AMDK ditangani pihak Kejari hingga mentersangkakan lima oknum PDAM, kabarnya menggaung seantero Nusantara. Giliran kelanjutan pasca persidangan tindak pidana tipikor, kasusnyapun tak lagi dikabarkan perkembangannya.
Seperti pernah di lansir Upeks, khusus tiga badan pengawas (Bawas) publik menilai bahwa kasus tersebut tidak bisa dibuktikan ditingkat pengadilan tindak Pidana Tipikor hingga tiga dari lima tersangka di vonis bebas.
Dari pembacaan putusan kelima tersangka, hanya Nirwan Nasrullah, Musawir Dg Mangka dan Laulang Lolo di vonis bebas Senin (24/1/22) Hakim Tipikor Makassar.
Pihak Kejaksaan Negeri Takalar waktu itu menyatakan kasasi dan tak lagi pernah dikabarkan.
“Harusnya media proaktif mengawal dan sesekali mempublish perkembangan kasusnya agar masyarakat khususnya di Takalar tidak perlu bertanya seperti di awal proses penanganannya,” harap warga di bincang lepas salah satu warkop Sabtu kemarin. ©
