Kasus E-KTP, Setya Novanto juga Dikabar dapat Rp 574 Miliar
Ketua DPR RI Setya Novanto disebut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Setya Novanto diberi jatah Rp 574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP.
Novanto diduga menjadi pendorong disetujuinya anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
“Setya Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong mendapat bagian sebesar 11 persen, atau sejumlah Rp 574,2 miliar,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Pada Februari 2010, setelah rapat pembahasan anggaran, Irman dan Ketua Komisi II DPR, Burhanudin Napitupulu, membicarakan soal bagi-bagi fee bagi anggota DPR.
Tujuannya, agar usulan anggaran yang diminta Kemendagri disetujui oleh Komisi II DPR.
Pada pertemuan berikutnya, Irman kembali menemui Burhanudin dan disepakati bahwa pemberian fee untuk anggota Komisi II akan diselesaikan oleh Andi Agustinus, alias Andi Narogong, pengusaha yang biasa menjadi rekanan Kemendagri.
Selanjutnya, Andi dan Irman sepakat untuk menemui Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu, untuk mendapatkan kepastian dukungan Partai Golkar dalam penentuan anggaran e-KTP.
Novanto kemudian menyatakan dukungannya terkait pengajuan anggaran proyek e-KTP.
Hal itu disampaikan Novanto saat bertemu Andi dan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini di Hotel Gran Melia, Jakarta.
Untuk mendapat kepastian mengenai dukungan Novanto, Irman dan Andi menemui Novanto di ruang kerjanya di Lantai 12 Gedung DPR RI.
Dalam pertemuan itu, Novanto mengatakan bahwa ia akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya.
Selanjutnya, pada bulan Juli-Agustus 2010, saat DPR mulai melakukan pembahasan RAPBN Tahun 2011, Andi Narogong beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI, khususnya Setya Novanto, Muhammad Nazaruddin, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
“Anggota DPR tersebut dianggap representasi Partai Golkar dan Demokrat yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran e-KTP,” kata jaksa KPK.
Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
Untuk merealisasikan fee kepada anggota DPR, Andi membuat kesepakatan dengan Novanto, Anas, dan Nazaruddin, tentang rencana penggunaan anggaran.
Kesepakatannya, sebesar 51 persen anggaran, atau sejumlah Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belaja rill proyek.
Sementara, sisanya sebesar 49 persen atau sejumlah Rp 2,5 triliun akan dibagikan kepada pejabat Kemendagri 7 persen, dan anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen.
Selain itu, kepada Setya Novanto dan Andi sebesar 11 persen, atau senilai Rp 574.200.000.000. Selain itu, kepada Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen.
Kemudian, sisa 15 persen akan diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan. (*)