Hukum

Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi

MAJENE – Kejari Majene menetapkan lagi satu tersangka kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palipi, Kecamatan Sendana.

Kasipidsus Kejari Majene, Rizal Faharuddin menjelaskan, penetapan tersangka baru PT. Fatimah Indah Utama diwakili Dirut Inisial HA. Ini korporasi kedua setelah PT. Karya Putra Tunggal Jaya Utama sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Hasil pengusutan, penyidik menilai PT. Fatimah Indah Utama melakukan perbuatan melawan hukum. Dirut mewakili perusahaan dalam menandatangani kontrak pekerjaan dan tidak melaksanakan kontrak sesuai RAB.

Rizal apresiasi tindakan kooperatif dan itikad baik perusahaan yang telah menyerahkn kepada penyidik pengembalian kerugian negara Rp. 280 juta.

Sementara Penggiat anti korupsi Sulbar, Anwar Hakim apresiasi kejari atas penuntasan kasus PPN Palipi. Hanya saja, kejaksaan perlu mencari siapa dalang di balik kasus korupsi tersebut, karena diyakini ada oknum pejabat di balik kasus tersebut belum tersentuh hukum. (tal/R)