KPK Minta Kemendagri Awasi Penempatan Jabatan Tertentu di Daerah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif meminta Kementerian Dalam Negeri memberi perhatian khusus terhadap proses penempatan orang-orang pada jabatan stategis di pemerintahan daerah. Syarif menilai proses tersebut rawan dengan praktik korupsi.
“Kami ingatkan setiap Pemda, kami mohon Kemendagri untuk memperhatikan secara serius pengangkatan posisi tertentu karena banyak formasi baru dengan promosi dan mutasi,” ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
Kasus Bupati Klaten Sri Hartini menjadi contoh nyata bahwa pengisian posisi pejabat daerah menjadi lahan basah untuk korupsi. KPK menengarai permasalahan tersebut tak hanya dijumpai di Klaten, tapi juga di daerah lain di Indonesia.
“Dalam nomenklatur susunan organisasi ada struktur baru sehingga butuh orang baru, dan yang paling berkuasa pimpinan daerah,” kata Syarif.
Syarif mengatakan, kasus dengan modus “lelang” jabatan seperti yang terjadi di Klaten pertama kalinya ditangani KPK. Selama ini, banyak informasi yang masuk adanya jual beli jabatan dan kerap dianggap hal yang lumrah.
“Makanya kami anggap ini sebagai prioritas yang harus diperhatikan dengan baik,” kata Syarif.
Syarif meminta agar proses penempatan orang pada jabatan tertentu harus melalui seleksi yang transparan. Tidak asal ditunjuk oleh kepala daerah yang berkuasa menentukannya atau karena besaran uang yang disetorkan.
Untuk itu, KPK akan berkoordinasi dengan tim sapu bersih pungutan liar untuk menangani fenomena jual-beli jabatan.
“Kami harap masyarakat kalau mengetahui hal berhubungan bayar pejabat untuk mendapatkan posisi tertentu, adukan ke pengaduan masyarakat KPK atau saber pungli,” kata Syarif. (*)