Daerah

LAMP Nilai Kebijakan Baru BPJS Tidak Pro Rakyat

BPJS Tidak Pro Rakyat
MAKASSAR,TRI ALIEF – Aturan kebijakan terbaru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberlakukan sistem pembayaran baru bagi peserta JKN dengan teknis pembayaran iuran secara kolektif. Pemberlakuan sistimpun mendapat reaksi penolakan dari masyarakat, salah satunya Ormas Laskar Merah Putih (LAMP) Kabupaten Gowa.

“Innalillah… Matilah Rakyat Indonesia,” tulis Wakil Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Gowa, Andry Tompo  menanggapi penyampaian pihak BPJS melalui pesan WhatsApp.

Dia menilai, serapan nilai dalam kebijakan yang disampaikan Humas BPJS Cabang Kota Makassar, Hamsir Yusuf tidak pro rakyat. Mengapa, karena persoalan kesehatan adalah tanggung jawab yang harus dipenuhi pemerintah secara gratis. Sehingga sistem yang diterapkan secara serentak di Tanah Air yang mulai diberlakukan September 2016 harusnya lebih pro pemanfaat.

Sistem pembayaran yang dilakukan melalui virtual account (VA) kolektif yang mengacu ke kartu keluarga (KK) tidak semestinya langsung mencakup perorang dalam anggota keluarga yang terdaftar, tapi cukup persatu Kartu Keluarga (KK). Sangat bijak ketika pembayaran VA itu tidak mengakumulasi jumlah keseluruhan anggota keluarga, tapi cukup persatu KK.

Yang mesti dipahami menurut Andry, tingkat pndapatan rata-rata masyarakat Indonesia jauh dibawah kesejahteraan, mana lagi mereka harus menyisihkan untuk BPJS. ” Mari mencari solusi dengan melihat realitas,” paparnya.

Terkait peserta JKN yang memang tidak mampu dijamin oleh pemerintah dalam segmen kepesertaan PBI (penerima bantuan iuran), dimana iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN atau APBD juga seharusnya diperhatikan secara cermat. (red)