Lurah Romangpolong Kelimpungan Harus Ganti Rugi BLT – BST ?
GOWA – Mengejutkan, pengakuan yang sertai pernyataan seorang Lurah yang harus mengganti-rugi bantuan sosial tunai dan bantuan langsung tunai (BST/BLT) yang diterima warganya.
Entah bagaimana proses penerimaan BLT/BST hingga Lurah Andi Undu tersangkut ganti rugi terhadap penerima yang mesti menerima langsung via nomor rekening pribadi atau Kepala Keluarga (KK) warganya.
Pastinya, Kepala Kelurahan yang lagi ngumpul di ruang kerja Camat Somba Opu di hari Senin sore (11/5) sekitar jam 16.30, kaget mendengar pengakuan dan pernyataan Lurah Romangpolong. “Kenapa bisa terjadi penggantian kerugian penerima BLT/BST?” tanya rekan sesama lurah dengan rada heran.
Namun Lurah Romangpolong tak menjawab, hanya mengaku kalau ada 2 orang penerima BLT/BST yang diusahakan ganti rugii. (nyampa/omank)
