Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tunggu Putusan MK
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum bisa memastikan waktu pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada serentak 2017 dapat dilakukan.
Saat ini pemerintah masih menunggu penyelesaian sengketa perolehan suara yang diajukan oleh 49 pasangan calon di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami menunggu hasil MK ini,” kata Tjahjo usai menghadiri peringatan hari ulang tahun ke-67 Satpol PP dan ke-55 Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kupang, NTT, Jumat (3/3/2017).
Meskipun demikian, Tjahjo berharap pelantikan kepala daerah bisa dilakukan secara bersamaan, serupa dengan cara pemilihannya yang juga dilakukan serentak di 101 daerah.
“Kalau bisa serentak ya,” kata Politisi PDI-P tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MK mempunyai tenggat waktu selama 45 hari kerja dalam menyelesaikan sengketa pilkada.
Tenggat waktu itu terhitung sejak diserahkannya Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon, yakni pada Senin (13/3/2017).
“45 hari kerja setelah perkara diregistrasi pada 13 mendatang,” kata Fajar saat dihubungi.
Namun, lanjut dia, penyelesaian perkara bisa memakan waktu lebih dari itu jika di antara 49 permohonan sengketa tersebut hakim konstitusi memutuskan adanya putusan sela.
“Kecuali ada putusan sela, ya serampungnya,” kata Fajar.
Hingga Jumat (3/3/2017), tercatat sudah ada 49 permohonan pengajuan uji materi yang masuk di MK. Rinciannya, 45 permohonan sengketa pemilihan bupati/walikota, dan 4 sengketa pemilihan gubernur. (*)