Pendidikan

Mutasi UPTD Pattallassang Dinilai Lampaui Kewenangan

TAKALAR – Prosesi mutasi terhadap guru di kecamatan Pattallassang, kabupaten Takalar yang dilakukan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Arifuddin mengejutkan semua pihak termasuk Dinas Pendidikan. Pasalnya, prasarat mutasi tidak dilakukan sesuai mekanisme.

Artinya, Kepala UPT Pattallassang melampaui kewenangan Dinas selaku atasannya.

Kadis Pendidikan, Sariful Alam mengaku tak mengetahui soal mutasi guru. Hanya dapat Info setelah dihubungi Sekda. Soal adanya tembusan surat tugas ke Dinas, itu tidak dibenarkan. “Kalaupun ada mutasi, UPT harusnya bermohon dulu,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Sekda, Nirwan Nasrullah, seharusnya Kepala UPTD mengusulkan ke Kadispora, nanti Kadis yang tanda tangan. “Minimal Kadis yang tanda tangan, itupun kalau mendesak sambil menunggu SK Bupati,” jelas Sekda. ®