NA Resmi Tersangka, Kemendagri Menugaskan Wagub ‘Plt’
MAKASSAR – Kasus yang mendera Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi penerimaan hadiah atau gratifikasi terhadap penyelenggara negara terkait perizinan pembangunan infrastruktur disikapi serius Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Wakil Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman dipercayakan menjbat sementara sebagai pelaksana tugas (Plt) guna menjalankan roda pemerintahan SulSel.
Dikutip dari hasil konfir poskota.co.id, Nurdin Abdullah yang kini ditahan di Rumah Tahanan KPK sudah tak bisa lagi menjalankan tugasnya sebagai Gubernur. Hingga, atas tertahannya NA, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun langsung menunjuk Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur untuk mengantisipasi stagnansi roda pemerintahan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pihaknya perhari ini Minggu (28/2/2021) akan langsung menugaskan Andi Sudirman Sulaiman untuk menggantikan Nurdin Abdullah yang tengah terseret kasus hukum.
“Kalau ditahan, tentunya kita merujuk pada ketentuan pasal 65 uu 23 tahun 2014. Artinya, Kalau ditahan kan beliau tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga hari ini kita langsung menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugasnya,” jelas Akmal ke poskota.co.id dalam sambungan telepon celularnya.
Menurut Akmal, Wakil Gubernur ASS akan memegang kendali Pemprov Sulsel sampai ada putusan resmi dari pengadilan ihwal kasus yang membelitnya. “Kalau dia terdakwa, dia diberhentikan sementara dulu, kan kita hormati proses hukum. Kalau sudah inkrah baru diberhentikan,” lanjutnya.
Kata Akmal, semua ada prosedurnya dan pasti nanti DPRD mengusulkan dulu berdasarkan salinan putusan pengadilan. (*/c)