DaerahPendidikanTAKALAR

Napi Narkoba Asimilasi Luar Tembok, Ada Apa di Lapas Takalar…?

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar memberikam Asimilasi Napi Narkoba (tahanan luar tembok), dan itu dinilao melanggar PP 99/2012.
TAKALAR – Dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan kini jadi perbincangan.

Pasalnya, Lapas Klas IIB dikabarkan telah memberikan asimilasi (tahanan luar tembok) kepada sejumlah narapidana (Napi) Narkotika yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Kata sumber yang tidak bersedia identitasnya disebutkan, pada PP 99/2012 tersebut, narkotika dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, tidak mudah untuk mendapat asimilasi atau integrasi. Mereka harus menjadi justice collaborator untuk mendapat keringanan hukum atau pembebasan bersyarat.

Masalahnya jelas sumber, banyak pengguna Narkotika yang dijerat dengan pasal pengedar dan divonis di atas lima tahun. “Bisanya diberikan asimilasi luar tembok, ini diduga kuat telah melanggar PP 99/2012. Ada apa ini dengan Lapas Takalar,” pungkasnya.

Sementara Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Klas IIB Takalar, Anwar yang dikonfirmasi sebelumnya, mengaku jika pemberian asimilasi terhadap Napi Narkotika tersebut sudah sesuai regulasi.

“Soal pemberian asimilasi itu ada di Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Klas IIB Takalar,” jawabnya singkat saat dihubungi wartawan via telepon WhatshApp-nya. (rf/cw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *