Paslon Petahana Terancam Batal Ikut Pilkada
TAKALAR – Jelang sehari ditutupnya perbaikan berkas persyaratan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) masih menunggu hingga pukul 00.00 wita. Dari dua paslon pendaftar, baru paslon Syamsari Kitta – Ahmad Se’re yang melengkapi kekurangan berkasnya. Sedang perbaikan berkas persyaratan pendaftaran paslon petahana Bur – Nojeng hingga siang tadi belum masuk.
Kalau kelengkapan berkas laporan hasil perpajakan lima tahun terakhir tidak masuk hingga jadwal waktu yang ditentukan, maka paslon Bur – Nojeng terancam batal bertarung di pilkada. ” Kalau paslon tidak memasukkan berkasnya hingga pukul 00.00 wita, pasti pencalonannya dibatalkan,” jelas Devisi Teknis Penyelenggara KPUDM Attahira Nas.
Sarat kelengkapan berkas sesuai peraturan PKPU No. 09 tahun 2016 tentang syarat dan kelengkapan calon jelas Attahira, diberikan batas waktu kepada incamben untuk segera melengkapi hingga batas akhir pukul 00.00 wita malam ini, Selasa Malam.
Untuk penetapan paslon, KPUD sudah menjadwalkan tanggal 24 Oktober dan melkukan kegiatan kampanye selama kjranb lebih tiga bulan. (z/R)