Hukum

Penuhi Panggilan, Bupati Diperiksa 4 Jam

Patuhi hukum, Bupati akhirnya penuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan terkait kasus yang tengah dijalaninya. Sekitar 4 jam menjalani pemeriksaan hingga ditetapkan wajib lapor.

Bupati Katingan Ahmad Yantenglie ini  memenuhi panggilan wajib lapor ke Polda Kalimantan Tengah. Selain wajib lapor, polisi melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Yantenglie sebagai tersangka kasus perzinaan.

“Pertama, dia datang ke sini untuk penuhi wajib lapor dan pemeriksaan tambahan beliau sebagai tersangka,” ujar Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Gusde Wardana seusai pemeriksaan Yantenglie di Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riweut, Jekan Raya, Palangkaraya, Kamis (12/1/2017).

Gusde mengatakan, selain membutuhkan keterangan tambahan dari Yantenglie, pihaknya melakukan verifikasi terhadap dokumen yang ada.

“Ada dokumen dulu yang mesti kita pelajari dan harus dicek terlebih dahulu. Nanti masih kita pelajari bukti-buktinya dan periksa sejumlah saksi,” imbuhnya.

Informasi yang dihimpun, Yantenglie telah tiba di Polda Kalteng sejak pagi tadi. Bupati yang tertangkap sedang berselingkuh itu datang dengan menumpangi mobil Suzuki Grand Vitara dengan nopol DA 8352 AT. Kedatangannya tidak didampingi kuasa hukum.

Yantenglie menjalani pemeriksaan selama empat jam. Setelah itu, dia keluar dengan mengenakan topi cokelat dan kemeja abu-abu berwarna hitam.
(*/R)