Polrestabes Layani Pengurusan SIM Gunakan KTP-E
MAKASSAR – Warga domisili Makassar yang mengantongi KTP dari daerah lain, tak mesti pulang kampung jika ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengurusan SIM baru maupun perpanjangan bisa dilayani di Polrestabes Makassar.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Hamka menjelaskan, seluruh warga negara Indonesia yang sudah mengantongi KTP elektronik bisa mengurus SIM di Polrestabes Makassar. “Asal sudah memiliki KTP elektronik, maka bisa membuat SIM di Polres mana saja,” tutur Hamka.
Menurutnya, KTP elektronik digunakan sebagai dasar untuk registrasi penduduk, sehingga saat pembuatan SIM juga tidak ada lagi yang ganda.
“Jadi kalau ada yang sudah buat SIM di Makassar, dan mau mengurus lagi di daerah lain tidak boleh karena ketahuan datanya” tuturnya. Bagi warga yang kehilangan SIM-nya, harus membuat surat keterangan hilang, sehingga saat mengurus pergantiannya, petugas SIM sisa membuka data yang di input saat pembuatan SIM sebelumnya.
Untuk memudahkan warga, Polrestabes Makassar juga telah menghadirkan mobil SIM keliling di empat titik di Kota Makassar, yakni Jl KIMA Raya setiap Senin, Rabu dan Jumat mulai pukul 9.00-14.00 Wita, di Jl Jenderal Sudirman setiap Selasa, Kamis dan Sabtu mulai pukul 09.00 Wita-14.00 Wita, dan Jl Abdul Kadir setiap Senin, Rabu dan Jumat, serta Jl Antang Raya setiap Selasa, Kamis dan Sabtu. SIM keliling tersebut khusus untuk masyarakat yang ingin perpanjang SIM.
Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan dari seluruh kabupaten dan kota hingga luar provinsi karena sudah berbasis online. (mar/R)