Nasional

Polri: Sengketa Pilkada Diselesaikan Jalur Hukum, Bukan Kekerasan

Jakarta – Polri meminta pasangan calon yang mengikuti pilkada serentak di 101 daerah bersikap sportif atas hasil perolehan suara. Keberatan atas hasil penghitungan suara harus diselesaikan melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan sengketa pilkada.

“Kepada seluruh para elite masing-masing pendukung baik unsur parpol, untuk dapat menjadikan jalur hukum menjadi pilihan dalam penyelesaian sengketa. Kami mengharapkan penyelesaian sengketa harus dilakukan secara martabat, tidak dengan cara-cara kekerasan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).

Boy meminta agar semua pihak terutama para pasangan calon menunggu hasil resmi dari penghitungan suara di KPU. Meski sejumlah lembaga survei sudah merilis hasil hitung cepat (quick count), namun hasil tersebut ditegaskan Boy bukan hasil resmi.

“Hasil yang secara sah yang dapat kita pedomani hasil resmi dilakukan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan jajarannya. Ini perlu kita ingatkan, kita berharap respons publik terhadap kondisi ini harus tetap (dalam) koridor, artinya sikap yang siap untuk menang dan kalah sportif menerima hasil proses

Soal peluang pilkada dua putaran di sejumlah daerah, Boy mengatakan kesiapan Polri melakukan pengamanan dibantu jajaran TNI. Polri sudah menyiapkan skema pengamanan putaran kedua termasuk melakukan koordinasi dengan KPU.

“Kita tetap melakukan upaya koordinasi dengan penyelenggara pemilu. Seluruh jajaran kepolsian dibantu TNI akan melaksanakan pengamanan secara maksimal menjaga netralitas, obyektivitas dalam pengamanan,” kata Boy.  (fdn/erd)