Resmi ke MK, Paslon SK – Nojeng Ajukan Gugatan Dugaan Pelanggaran TSM
TAKALAR – Pasangan calon (Paslon) SK- Nojeng secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (6/12). Gugatan tersebut berkaitan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh lapisan pemerintahan daerah Takalar dan aparatur desa dalam mendukung pasangan calon Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Hengky Yasin.
Tim hukum SK-HN menyampaikan rasa syukur atas terdaftarnya gugatan tersebut. “Hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan terkait pelanggaran TSM dalam Pilkada Takalar, dan gugatan kami telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Mirwan, SH, selaku kuasa hukum SK-HN.
Ditambahkan Mirwan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti kuat terkait keterlibatan ASN dan aparatur desa di berbagai tingkatan organisasi perangkat daerah (OPD). Bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya arahan langsung kepada aparatur desa untuk mendukung salah satu pasangan calon, sehingga mencederai prinsip demokrasi.
Dipaparkan juga, bukti yang dihimpun menunjukkan keterlibatan aktif beberapa pejabat yakni Sekretaris Daerah (Sekda), 30 persen Kepala Dinas, 40 persen Kepala Bidang, 60 persen Camat, dan 55 persen Kepala Desa. “Bukti ini kami yakini cukup untuk mendukung gugatan di MK. Semua telah kami serahkan secara resmi untuk diproses lebih lanjut,” tegas Mirwan.
Tim hukum SK-HN meyakini, MK akan memberikan perhatian penuh terhadap gugatan ini. “Kami percaya MK akan memberikan keputusan yang adil, tidak hanya untuk kepentingan pasangan calon kami, tetapi juga demi menjaga kualitas demokrasi di Takalar,” kata Mirwan.
Ketua Tm Pemenangan SK-HN, Idris Leo mengimbau pendukungnya agar tetap solid. “Gugatan ini adalah langkah menuju keadilan bagi masyarakat Takalar. Kami mohon doa dan dukungan moral agar kebenaran terungkap,” pungkasnya. (c/rd)