Hukum

Saksi di MK Trlah Patahkan Dalil Gugatan HBHN

Saksi SK-HD Sangat Gamblang Dalam menjawab semua tuduhan Pihak Termohon pada sidang Pemeriksaan Pokok Perkara & Saksi-Saksi di persidangan PHP Pilkada Takalar yang berlangsung Pada Hari Senin,17 April 2017, yg d mulai Pukul 09.00 WIB..

Adapun saksi yang kami hadirkan sebagai Pihak Terkait adalah :

1.Abd.Jabbar Beta dgn menjawab tuduhan Saudara Ifra Saksi yg d bawah umur yg mengatakan d suruh memilih d TPS 3 Desa Bontokassi, Itu semuanya adalah Bohong Besar dan rekayasa saja, krn C6 yg d berikan kpdnya atas nama Nirwa Kakak kandung Ifra adalah titipan ibunya Ifrar, sesungguhnya d berikan untuk d antarkan ke ibunya stelah seharian menunggu Nurwa tdk datang, ini juga d kuatkan oleh Ketua KPPS TPS 3 Desa Bontokassi Bhw tdk melihat Ifra hadir Mencoblos di TPS 3..

2.Jaharuddin menerangkan bahwa Kotak Suara di angkat keluar dari TPS 1 Maradekaya Kec.Pattalassang krn ada pemilih yg tdk bisa hadir ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya
3.Maya Taufik menerangkan terkait masalah NIK ganda dan bermasalah.

4.Amiruddin Larigau Menjelaskan terkait dirinya yg d tuduh memilih dua Kali

5.Abdullah Hasan Memberikan penjelasan proses penetapan DPT, Masalah Pemilih yang bukan Warga takalar, Masalah Suket dan DPTb.

“Dari semua penjelasan saksi SK-HD alhamdulillah sudah mematahkan secara keseluruhan Dalil Gugatan pasangan HB-HN, di tambah lagi keterangan Panwas Pilkada Takalar dan Jawaban pihak Termohon KPUD Takalar menambah lebih Jelas bahwa apa yang di tuduhkan semuanya tidak terbukti,” jelas Abdullah Hasan (Ket.Advokasi SK-HD).

Sidang lanjutan akan d laksanakan antara Tgl 10-19 Mei sesuai tahapan MK yaitu sidang Mendengarkan keputusan..