Hukum

Seorang Gadis 17 Tahun Digilir Tiga Pelaku di Kebun

ENREKANG – Kasus asusila yang diduga dilakukan 3 pemuda masing-masing RS(22,JT(23 dan NG(20). Ketiganya menggilir gadis NR (17)di sebuah rumah kebun di Tangasa, desa Benteng Alla, kecamatan Baroko, kabupaten Enrekang. Kejadiannya baru diketahui dan dilaporkan ke Polres setelah gadis RN melahirkan.

Informasi menyebutkan, korban RN digilir secara bergantian di rumah kebun di Tangsa,Desa Benteng Alla, Kecamatan Baroko. Namun kejadian itu tidak serta merta dilaporkan ke polisi ataupun menyampaikan ke orang tua korban karena takut. Barulah kejadiannya terungkap setelah perempuan RN melahirkan bulan November lalu.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Enrekang, Bripka M. Arsyad menjelaskan, tindakan pelaku baru ketahuan setelah korban melahirkan, November 2016.

Kejadiannya jelas Kanit,setelah melahirkan, barulah paman korban melapor ke polres tanggal 22 Desember 2016. Korban yang merupakan warga kecamatan Curio ini diketahui tinggal bersama kakak kandungnya di kecamatan Baroko. Orang tuanya bercerai.
Sedang 2 pelaku ‘NG dan RS’adalah bersaudara, warga Desa Kaduaja,kecamatan Gandang Batu, kabupaten Tana Toraja. Dan pelaku JT adalah kekasih korban, warga Desa Landokadawang Bawak, Kecamatan Karassi.

Kronologinya, sebelumnya, korban NR djemput pelaku JT (pacar korban) di rumah tantenya di Curio untuk ditemani beli rokok. Ternyata korban dibawa ke rumah kebun milik JT di Tangsa, Desa Benteng Alla, Kecamatan Baroko.

Untuk kepentingan pengusutan dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan, pelaku diamankan di Polres Enrekang. Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun. Mereka dijerat Pasal 81 ayat 1 pasal 76 D UU tentang Perlindungan anak, kata Kata Kanit PPA.

Kapolres Enrekang AKBP. Witarsa Aji minta agar kasus ditangani sesuai prosedural aturan dan UU yang berlaku karena ini menyangkut anak dibawah umur. (sarf/R)