Seruuu… Tim Hukum Bur – Nojeng Laporkan Mantan Kades ke Panwas
Menyoal pernyataan mantam Kades Cikoang, kecamatan Mangngarabombang (Marbo), Syamsuddin Aidid Tuan Baso “Bupati Non Aktif H. Bur A1 Tersangka Kasus Penjualan Lahan di Laikang” akhirnya dilaporkan Tim Hukum Bur-Nojeng ke Panwas hari ini, Sabtu (14/1). Kedatangan Tim Hukum di Panwas, selain melaporkan mantan kades, juga melaporkan beberapa item pelanggaran yang dirangkumnya selama ini.
Ketua Panwas kabupaten Takalar, Ibrahim Salim yang dihubungi sedang memenuhi undangan Bawaslu di Bali. “Saya lagi diperjalanan menuju bandara,” jawabnya via celularnya.
Berkaitan adanya laporan Tim Hukum Bur-Nojeng ke Panwas, Ibrahim membenarkan, karena dirinya mendapatkan informasi sebelum melanjutkan perjalanan ke bandara. “Saya dihubungi oleh tim Bur kalau hari ini akan melaporkan beberapa masalah, salah satunya mantan kades,” urai Ketua Panwas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tuan Baso melalui WhatsApp menegaskan kalau dirinya tidak berharap dibantu jika Tim Kuasa Hukum HB – HN melapor berkait pernyataan saat kampanye di Galesong. “Jangan bantu saya dipersoalan pernyataan saya di Galesong. Biarkan saya yang selesaikan sendiri, jangan ada yang bantu jika kasusnya di proses hokum,” tegas Tuan Baso yang tidak menginginkan ada indikasi diperalat oleh BERUA BAJI oleh tim sebelah.
Polemik kasus penjualan tanah Negara di desa Laikang akhirnya kembali menjadi viral pasca pernyataan mantan Kades Cikoang H. Syamsuddin Aidid “Bupati Non Aktif H. Bur A1 Tersangka.” Pernyataan ini kemudian disikapi juru bicara (jubir) HBHN, Makmur Mustakim yang berencana akan melaporkan mantan Kades sebagai sebuah pencemaran nama baik.
Meskipun mantan Kades Cikoang tak berharap dibantu, namun Tim Advokasi SK-HD akan mempersiapkan penasehat Hukum jika sikap Makmur Mustakim tetap melaporkan atas Pernyataan Mantan Kades Cikoang H.Syamsuddin Aidid waktu kampanye d Tamalate galesong Utara hari Rabu lalu. (*/R)