HukumNasionalTAKALAR

Sidang Sengketa Pilkada Takalar di MK, Jawaban KPU Dinilai Ngawur

Persidangan sengketa Pilkada Takalar telah masuk pada sidang mendengarkan jawaban Pihak KPU dan Pihak Terkait. Tim Hukum SK – Nojeng (SKHN) menilai kalau jawaban KPU ngawur.

JAKARTA – Persidangan yang berlangsungĀ  hari selasa, 21 januari 2025, Kuasa Hukum KPU memberikan eksepsi dan jawaban atas Permohonan Samsari-Natsir Ibrahim yang digawangi Ahmad Hafiz, SH dari Ahmad Hafiz and Partner.

Dalam eksepsinya, KPU mengatakan kalau  permohonan yang didaftar telah lewati batas waktu 3 hari kerja yang ditentukan dan tidak memenuhi ambang batas sengketa Pilkada. Selain itu, KPU melalui kuasa hukumnya mengatakan nama Mohammad Firdaus Daeng Manye sudah sesuai.

Mendengar jawaban KPU pada sidang hari selasa lalu.21/1, Kuasa Hukum Syamsari – Natsir, Ahmad Hafiz beri penjelasan, KPU tidak baca SK KPU nomor 728 yang dibuatnya sendiri. Disana tertulis ditetapkan tanggal 4 desember 2024 pukul 00:03 WITA.

Hafiz juga mengingatkan, agar tim Hukum KPU baca Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) dan yurisprudensi terkait. “Ada baiknya KPU dan kuasa hukumnya baca PMK dan yurisprudensi terkait lagi agar tidak asal-asalan dalam susun jawaban,” imbuh Hafiz.

Dijelaskannya, banyak yurisprudensi Perselisihan suara Pilkada dapat mengecualikan pasal 185 UU nomor 10/2016. 

Jawaban KPU tidak menjawab dalil Pemohon yang persoalkan nama Mohammad Firdaus Dg Manye yang tertulis dalam SK KPU nomor 728.

Ditegaskan, KPU tidak berani jawab itu. Karena SK KPU nomor 728 yang merupakan lembar negara terjadi kesalahan fatal penulisan. tidak ada nama Mohammad Firdaus Dg Manye sebagai Calon Bupati takalar tahun 2024. Silahkan baca di SK Penetapan dan nomor urut paslon Bupati-Wakil Bupati Takalar.

“Sudahlah ini ngawur bener jawaban KPU. Mereka tidak bisa bantah dalil kami.”tegas Hafiz.

Selain itu juga Hafiz optimis permohonan akan dilanjut pada sidang pembuktian. “Insya Allah setelah dengar jawaban KPU dan pihak terkait saya dan pak Samsari semakin optimis sidang akan lanjut dalam sidang pembuktian, bahkan akan dikabulkan Majlis Hakim Mahkamah Konstitusi.

“Ingat ya. Tidak ada nama Mohammad Firdaus Daeng Manye karena Mohammad Firdaus itu sudah pernah ajukan perubahan nama dan dikabulkan oleh Pengadilan Negri Takalar menjadi Muhammad Firdaus Daeng Manye. Ingat itu ya.” pungkadnya.    (c/rd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *