HukumPeristiwaTAKALAR

Soal Parkir di Rumkit, Ada Menggugat Ada Membiayai

Persoalan parkir di Rumkit HPDN masih jadi buah bibir hingga sekarang. Kabar terakhir mengungkap, dua perusahaan pengelola CV. Jasindo dan CV. Tri Media dibincangkan beda peran yakni ada menggugat dan ada tugasnya membiayai

TAKALAR – Larut dengan kondisi yang tengah  berproses hukum di Pengadilan, hasil pengelolaan retribusi parkir baik didua lokasi yang dikelola dua perusahaan berbeda terus diperbincangkan. Akibatnya, pendapatan asli Daerah (PAD) yang dianggap mampu memenuhi target, faktanya jauh dari harapan.

Bak api jauh dari panggang, Manajemen Rumah Sakit yang tengah mengepakkan sayap memenuhi pelayanan, kini waktu tersita hanya mengurusi parkiran yang masalahnya tak berujung.

Bagaimana tidak, pihak Manajemen tidak tegas mengambil sikap berdasar perintah Sekda selaku Dewan Pengawas untuk memutus kontrak kerjasamanya dengan Perseroda.

Kabar lain yang muncul dari persoalan parkir ini, ada satu perusahaan (CV. Jasindo red.)  menggugat Perseroda dan Rumkit di Pengadilan. Diperjalanan proses hukumnya, perusahaan Trimedia  muncul jadi pahlawan dengan mengocek kantongnya membiayai proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan.

“Saya yang membiayai dan membayar kuasa hukum dari proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan,” kata kuasa direktur CV. Trimedia saat menemui Trialief di cafe Deril beberapa waktu lalu.    

Sementara Plt. Direktur Perseroda, Syarifuddin Sumara yang berusaha dimintai penjelasan perihal biaya hukum yang ditanggung salah satu pengelolanya tidak berhasi. Ponselnya aktif tapi tak di angkat.   (c/rd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *