DaerahHukumPendidikan

Soal Penutupan Jalan, PB Hipermata Apresiasi Kinerja Polres

TAKALAR – Penguru Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar (PB HIPERMATA) yang hadir di Polres pertanyakan perkembangan status tersangka penutupan jalan di Desa Kalukuang yang diketahui merupakan jalanan umum (fasilitas Negara).

Melihat barang bukti, kepolisian yakink sehingga beberapa terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian telah di tetapkan 3 tersangka dan sisa menunggu waktu untuk mengeluarkan surat pemanggilan tersangka,” ujar Tahkifal Mursalim..

Itu sangat jelas tertuang dalam Undang-undang “Melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 38 Tahun 2004 tentang jalan. Ungkap Kanit Idik II AIPDA Muhammad Nawir, SH

Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar ini mengapresiasi kinerja Polres dengan proses cepat dan penetapan tersangkanya. “Besar harapan kami agar kasus ini segera terselesaikan dan memproses hukum kepada seluruh pelaku yang terlibat penutupan jalan tani, karna jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang sangat dibutuhkan warga,” pungkasnya.   (az/c)