Struktur Amburadul, Reformasi Birokrasi Baiknya Dikedepankan
Sembari melakukan kegiatan Pemerintahan, PJ Bupati diharapkan melakukan evaluasi pejabat secara manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasif.
TAKALAR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangangkatan dan pelantikan (Mutasi) di akhir masa jabatan Bupati lama Syamsari Kitta dinilai amburadul. Pasalnya, sejumlah ASN yang dimutasi banyak yang tidak pegang SK.
Dari informasi layak percaya sebutkan, mantan Kabid Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) termasuk mantan Camat Mappakasunggu (Mapsu) hingg kini belum pegang SK.
Informasi lain dari data yang dimiliki menegaskan kalau pejabat struktural dan jabatan pengawas yang dimutasi hampir keseluruhannya tidak tidak memegang SK yang ditandatangani mantan Bupati Syamsari Kitta.
“Mutasi akhir jabatan Bupati SK, hanya serimonial pelantikan saja,” kata salah satu penggiat demokrasi, Nixon Sadli Karma.
Diungkapkan, makin hari semakin tidak jelas Kepegawaian di kabupaten Takalar.
Baiknya kata Nixon, PJ Bupati harus mengambil langkah kebijakan sistem merit untuk menata dan mengevaluasi para pejabat secara manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yan diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasif. (cw)
