Tak Ada Peristiwa Hukum, Pengacara KPUD Optimis Menang
MAKASSAR – Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Takalar akan dilanjutkan Senin (17/4) mendatang. Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon dan termohon yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemelihan Kecamatan (PPK) yang dihadiri maksimal masing-masing 5 orang.
“Agenda sidang berikutnya yakni, mengambil keterangan saksi di pihak pemohon dan termohon, (Saksi fakta dan ahli). Saksi maksimal 5 orang. Itu hanya untuk menguatkan dan mendukung dokumen yang di masukkan. Untuk klarifikasi lebih jauh,” kata Kuasa Hukum KPUD Takalar, Mappinawang.
Dia menambahkan, untuk pihak KPU tidak mengajukan saksi ahli kecuali kalau pemohon bisa.
Terkait hasil sengketa di MK, Mappinawang optimistis memenangkan perkara itu karena tidak ada peristiwa hukum yang sangat signifikan. Apalagi pada hari pencoblosan berlangsung hingga penhitungan surat suara berakhir, maupun rekapitulasi tidak ada hal-hal negatif yang terjadi.
Dan selama proses rekap tidak ada rekomendasi dari Panwas kecuali pemilih yang mencoblos dua kali dan sudah di pidanakan, selain itu ada lima ribu pencoblos siluman yang dituduhkan dan itu dilaporkan ke Panwas oleh tim pemohon, tapi Panwas rekomendasikan bahwa tudingan pihak pemohon tidak cukup bukti, itu tidak benar”, jelas Mappinawang, yang lansir dari laman WhatsApp Abit Pals kamis, 6/4.
Kuasa hukum KPUD Takalar ini menambahkan, setelah mengambil keterangan dari para saksi, agenda selanjutnya dalam persidangan yakni pengambilan kesimpulan apakah ditolak atau dikabulkan permohonan pihak pemohon dalam hal ini pihak Bur-Nojeng.(malo/R)