Tak Mampu, Dishub Kontrakkan Area Parkir Depan RSHPDN
TAKALAR – Dinas Perhubungan (Dishub) tidak memiliki kemampuan mengelola langsung parkiran dengan asumsi tidak bisa memenuhi standar penyetoran pendapatan (PAD). Karenanya, pihaknya mengkontrakkan area parkir depan Rumah Sakit H. Padjonga Daeng Ngalle (RSHPDN) ke salah satu perusahaan.
Bentuk kerjasama yang dibangun Dishub dengan pihak ketiga tanpa melibatkan Manajemen RSHPDN tertuang angka sebesar Rp12 juta perbulannya.
“Saya tidak mampu memenuhi target PAD parkir di RSHPDN hingga memberikan pengelolaannya ke pihak lain yang diikat dengan kontrak,” kata KaDisHub, Salam Gau beberapa waktu lalu ke trialief.
Informasi menyebutkan pasca proses peradilan area parkir tersebut, pihak RSHPDN waktu itu meminta Dishub melakukan uji petik saja selama sepekan. Namun dipenghujung kegiatan uji petiknya, Dishub tanpa koordinasi RSHPDN melakukan kontrak kerjasama dengan salah satu perusahaan hingga hasil parkirnya tidak ada sepeserpun masuk di RSHPDN.
Belakangan diketahui, kalau pelaksana kegiatan ternyata masih dikelola orang yang sama dengan kontrak yang dibuat Perseroda di parkiran pelataran RSHPDN.
“Ada kesan monopoli usaha perusahaan karena tidak memberikan ruang pengusaha lain untuk ikut serta berpartisipasi pengelolaan parkir di RSHPDN. Atau mungkin ada persekongkolan terselubung antara pihak Dishub dengan perusahaan,” kata sumber trialief di RSHPDN.
Padahal lanjutnya, pihak Dishub harusnya mengelola sendiri karena banyak tenaga kontrak dan sukarelanya yang tidak ada pekerjaan. Paling tidak, Dishub bisa memberikan ruang hidup bagi tenaga kontrak maupun sukarelanya di parkiran. (cw)