Tarif Parkir di Rumkit Padjonga Dikeluhkan

TAKALAR – Penarikan retribusi parkir dalam lingkup rumah sakit H. Padjonga Daeng Ngalle (PDN) satu bulan terakhir jadi perbincangan. Pasal, angkanya beranjak dari Rp2.000 naik jadi Rp3.000 hingga Rp8.000.

Kata warga (pembesuk red.), kenaikan tarif parkir disetting sedemikian rupa oleh pengelola. Angka Rp3.000 ongkos parkir dikenakan satu jam pertama parkir kendaraan roda dua dan beranjak naik hingga Rp8.000 pada posisi 4 jam terparkir.

“Kami pembesuk khususnya keluarga pasien yang keluar masuk beli makanan ataupun obat sangat terbebani,” keluh pembesuk saat bincang lepas dengan Trialief depan rumkit sore kemarin.

Informasi lain sebutkan, apapun yang di kerja dan dilakukan Perusahaan Daerah baik atas nama Perusda maupun Perseroda selalu mencetak kesan kurang baik.

Sementara pengelola parkir yang dipercaya Perseroda, CV tri media hanya bercerita perihal keluhannya membiayai beberapa hal salah satunya kasus gugatan di Pengadilan.

Sekadar diketahui, Perseroda dan Rumah Sakit sedang dalam gugatan hukum di Pengadilan atas laporan pengelola parkir lama.      (c/rd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *