Tarik Paksa Motor, 7 Debt Collector Berurusan Polisi
Tujuh debt collector masing-masing Setyo Hadi (38), warga Banjar Sugihan; Sudiono (34), warga Jalan Tembok Gede; Alfian (21), warga Jalan Banyu Urip; Wahyu Marghandi (46), warga Jalan Kedung Klinter; M Toha (35), warga Jalan Tenggumung Baru; Havivi (29), warga Jalan Siwalankerto, serta Romadhon Eko (19) warga Jalan Pranti Baru, Sidoarjo.
Mereka digiring ke kantor Polisi saat melakukan aksi paksa terhadap salah seorang pengendara sepeda motor. Para debt ini merampas paksa motor Honda Beat nopol L 6577 GY milik Andi Susanto yang saat itu dipinjam oAbdul Rosyid. Saat melintas di Jalan Diponegoro, Rosyid dipepet dan kemudian dihentikan paksa.
“Merampas atau mengambil paksa kendaraan kredit yang bermasalah tidak dibenarkan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto ilitonga sebagaimana dilansir
kepada wartawan.
Para debt collector mengatakan, motor tersebut sudah menunggak angsuran beberapa bulan. Rosyid mengatakan, motor yang dikendarainya bukanlah miliknya, namun milik Andi. Rosyid pun menghubungi Andi dan memintanya datang ke lokasi. Namun para debt collector ini bersikeras hendak mengambil paksa sehingga terjadi adu dorong dan adu mulut.
Kejadian itu dilihat oleh polisi yang kebetulan melintas, yang kemudian membawa para debt collector itu ke kantor polisi setelah mengetahui permasalahannya. Setelah dimintai keterangan, para debt collector ini diketahui bekerja pada PT JGO Sukses Bersama. Perusahaan ini adalah rekanan leasing untuk menarik unit kredit yang bermasalah.
“Para debt collector ini dibekali laptop yang berisi data unit-unit kendaraan yang bermasalah. Mereka mencari dan menarik unit yang bermasalah tersebut,” kata Shinto.
Apapun alasannya, mengambil atau menarik unit kredit yang bermasalah dengan paksa sangat tidak dibenarkan. Karena adanya jaminan fidusia, maka penarikan dengan menggunakan cara kekerasan tidak dibenarkan. Pihak leasing bisa mengambil unit kreditnya yang bermasalah dengan melibatkan polisi. Dari situ, akan diselesaikan secara bersama sehingga tak menimbulkan permasalahan.
Dari para debt collector ini disita barang bukti antara lain lima tanda pengenal, satu lembar surat kuasa, sebelas ponsel, empat unit sepeda motor sarana tersangka dan lima notebook. Seperti dilansir goriau.com, para debt mendapat bayaran untuk satu motor Rp 950 ribu.
Kasat Reskrim, Shinto meminta agar masyarakat tidak takut melapor jika mendapat perlakuan kasar dari debt collector. Meminta atau menarik dengan paksa sekali lagi tidak dibenarkan.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan,” tandas Shinto. (*/R)