Tarik Paksa Motor, Polisi Amankan 3 Debt Collector

Tiga debt collector yang melakukan penarikan paksa motor cicilan hanya bias merunduk malu saat petugas kepolisian menangkapnya. Mereka terbukti telah melakukan tindakan kekerasan terhadap nasabah sebuah perusahaan pembiayaan yang telat membayar angsuran.

Mereka adalah Jumari (41), warga Jalan Sedayu; MT (32), warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur; dan RM (27), warga Jalan Sidokapasan. “Modusnya mencegat, kemudian di jalan korban dipiting, dipukul, ditendang, dan motor korban dirampas,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Mohammad Iqbal kepada wartawan.

Iqbal mengatakan, sebenarnya ada tujuh debt collector yang melakukan tindakan main hakim sendiri itu. Namun empat diantaranya masih belum tertangkap. Iqbal menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Semua ada aturannya dan tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri. “Ini negara hukum, bukan negara barbar,” tegas Iqbal.

Kasus ini berawal pada 2016 lalu saat Jumari selaku pemilik PT Anugerah Duta Putra mengadakan MoU dengan FIF untuk pengamanan obyek atau unit jaminan hutang sesuai dengan perjanjian fidusia. Pada 10 Juni 2017 lalu, Jumari memerintahkan enam anak buahnya untuk menarik motor milik Catur Purna Nugraha, warga Perumahan TAS II, Sidoarjo. Catur telah menunggak tiga kali angsuran motor BeAT nopol W 2995 N yang dicicilnya selama ini.

Polisi yang dilapori Catur kemudian bertindak. Jumari diamankan di rumahnya di Jalan Sedayu II, Surabaya. Dari rumah Jumari, polisi menemukan 18 motor yang diduga merupakan motor hasil rampasan. Dari Jumari, dua pelaku lain dapat diamankan. “Motifnya ekonomi. Empat pelaku lain segera kami cari,” tandas Iqbal.  (*)