Tegakkan Perda, Ini Yang Dilakukan Kelurahan Putabangun
SELAYAR – Merujuk pada Peraturan Daerah No 20 tahun 2009 tentang penertiban ternak, Bupati Kepulauan Selayar, Muh. Basli Ali mengatakan, sebagaimana diuraikan dalam Perbup Kepulauan selayar mengharuskan pemerintah desa dan kelurahan untuk membuat SK tentang penaksir kerugian yang diakibatkan ternak, biaya penangkapan dan biaya pemeliharaan.
Hal ini ditindaklanjuti pemerintah Kelurahan Putabangun dengan mengundang yang terkait untuk melaksanakan perintah atau amanah peraturan daerah kabupaten Kepulauan Selayar tentang ternak.
Tim Penaksir Penertiban ternak kelurahan Putabangun melaksanakan penertiban atau penangkapan terhadap ternak-ternak yang berkeliaran di wilayah kelurahan putabangun dan selanjutnya diamankan di Rumah Tahanan Hewan Kelurahan Putabangun. Ternak yang ditangkap atau diamankan dilakukan proses dan dikenakan denda sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah Kabupaten kepulauan Selayar No 20 thn 2009 tentang penertiban ternak.
Terobosan yang dilakukan pemerintah Kelurahan Putabangun merupakan program prioritas Bupati Kepulauan Selayar dalam rangka mensejahterahkan rakyat melalui kegiatan masyarakat sebagai peternak dan sukses revolusi tani tanpa gangguan dari ternak. (sy/ar/cw)