Politik

Tidak Masuk Dismissal, Sidang Pilkada Takalar di MK Lanjut

TAKALAR – Informasi persidangan gugatan pilkada Takalar di Mahkamah Konstitusi (MK) pertanggal 30 Maret hingga 5 April tidak masuk di sidang DISMISSAL, sehingga akan lanjut ke sidang pemeriksaan perkara, saksi dan alat bukti.

Sidang ini menurut informasi, akan bersamaan 6 Kabupaten dan Provinsi Lainnya yang di jadwal tanggal 6 April 2017. “Insha Allah, semuanya akan berjalan lancar sehingga kemenangan hasil pleno KPUD Takalar akan ditetapkan oleh MK,” tulis Ketua Tim Advokat SK-HD, Abdullah Hasan Kamis (30/3) di akun WhatsAppnya.

Persidangannya kata dia, karena persyaratan formil mereka penuhi yaitu selisih suara tidak melebihi ambang 2 % dan gugatannya tidak melewati batas pendftaran di MK yaitu 3 hari setelah Pleno. Kalau sudah masuk di materi gugatan, KPUD Takalar dan Pihak terkait sudah menyiapkan cukup bukti dan saksi untuk mementahkan tuduhan kecurangan yang di lontarkan dalam gugatannya di MK.

“Insya Allah, kita menang dan mari perbanyak do’a demi suksesnya proses di MK,” ajak ketua tim Advokat SK-HD. (malo/R)