DaerahTAKALAR

TPP Tak Dibayarkan, di Harap Bupati Pertimbangkan Kabag Ortala

TAKALAR – Tidak terbayarkannya Tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga memasuki triwulan kedua tahun 2026 melahirkan keresahan kalangan aparat sipil negara (ASN). “Kami diwajibkan absen tiga kali dengan dua aplikasi menggunakan data, tapi penghasilan tambahan tak diberikan sejak Januari sampai sekarang,” curhat ASN ke trialief.

Mereka juga berharap agar Bupati menempatkan pejabat yang ada keseriusan memperhatikan kepentingan pegawai. Kelambanan proses administrasi salah satu sebab hingga Peraturan Bupati (Perbup) belum terbit.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Takalar, Muhammad Waris yang dihubungi  menyampaikan penyebab keterlambatan pembayaran TPP. Kinerja Bagian Ortala sebelumnya disorot karena dianggap tidak maksimal dalam menjalankan fungsi administrasi khususnya pada aspek struktural, kelembagaan dan regulasi yang mendasari perhitungan TPP.

“Kami selama ini tetap bekerja seperti biasa sesuai tupoksi Kabag Ortala,” kata Waris.

Adapun keterlambatan pembayaran TPP bagi ASN di lingkup Pemkab Takalar disebabkan oleh adanya beberapa persyaratan tambahan dalam proses penilaian.

“TPP terlambat karena ada unsur penilaian yang ditambahkan, salah satunya adalah Penilaian inovasi dan kebersihan lingkup OPD,” ungkapnya.     (cw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *